Kalau ada yang berbahagia di awal tahun, mungkin PNS DKI Jakarta jawabannya. Tahun 2015 seakan menjadi berkah tersendiri bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.
Lewat kebijakannya, pemerintah provinsi DKI Jakarta menjanjikan setiap PNS DKI dapat membawa pulang pendapatan yang fantastis. Kebijakan ini berlaku untuk semua PNS, dari tingkat eselon I, II, III, IV sampai dengan PNS non-eselon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai media, dapat dilihat take home pay yang didapat oleh masing-masing PNS. Bayangkan, untuk jabatan struktural terendah saja, potensi nominal yang dapat dibawa pulang sekitar 33 juta per bulannya oleh seorang Lurah.
Sementara, untuk jabatan tertinggi seperti Kepala Badan, setidaknya dapat mengantongi 78 juta perbulannya. Adapun jabatan fungsional atau pelaksana, seperti pelayanan, operasional, administrasi, dan teknis masing dapat membawa pulang uang sekitar 9 juta, 13 juta, 17 juta dan 22 juta.
Continue reading